Beranda Hukum LBH Gerimis : Yayasan MER Jangan Terlalu Cengeng, Silahkan Tempuh Jalur Hukum,...

LBH Gerimis : Yayasan MER Jangan Terlalu Cengeng, Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Biar Semua Transparan

83
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, S.H Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Misool Eco Resort (MER) dan Yayasan MER yang mengklaim tidak ada PHK sepihak terhadap Donson Sijabat dan Erin C. Lewerissa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis justru menyambut baik rencana jalur hukum tersebut.

Menurut Yosep, Pihak perusahaan asing PT.MER dan Yayasan asing MER yang beroperasi di Provinsi Papua Barat Daya harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan sebaliknya melakukan PHK tanpa mengindahkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Untuk itu sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami Erin C.Lewerisa Kami dengan senang hati mempersilahkan perusahaan PT.MER dan Yayasan MER milik Warga Negara Asing untuk silahkan mengambil langkah hukum. Namun kami peringatkan, jangan sampai terutama perusahaan induk dari yayasan tersebut akan menyesal karena akan banyak hal yang terbuka dalam proses hukum nantinya, berdasarkan bukti yang kami miliki” tegas Direktur LBH Gerimis saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2025).

Yosep menegaskan bahwa, permasalahan utama bukan hanya soal berakhirnya kontrak PKWT, melainkan ketidaktransparanan dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian yang diduga kuat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi mengendalikan.

“Kontrak PKWT memang berakhir, tapi pertanyaannya adalah mengapa tidak diperpanjang? Apa standar evaluasinya? Siapa yang mengambil keputusan? Proses ini sama sekali tidak transparan,” ungkap Direktur LBH Gerimis.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kedua kliennya, Donson Sijabat dan Erin C. Lewerissa, tidak pernah mendapat penjelasan yang memadai mengenai alasan mengapa kontrak mereka tidak diperpanjang, padahal kinerja mereka dinilai baik.

Yosep juga mengungkap adanya dugaan pola pemberhentian yang sistematis di kedua entitas tersebut. “Kami memiliki informasi bahwa ini bukan kasus isolated. Ada pola tertentu dalam pengelolaan sumber daya manusia yang perlu dipertanyakan,” kata Yosep.

Terkait pernyataan kuasa hukum PT MER bahwa Donson Sijabat sudah menerima kompensasi, LBH Gerimis mempertanyakan transparansi proses pemberian kompensasi tersebut. “Apakah kompensasi itu diberikan secara sukarela atau ada tekanan tertentu? Mengapa Erin Lewerissa sampai menolak menandatanganinya?”

Menanggapi ancaman pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum yang akan di tempuh PT MER dan Yayasan MER Direktur milik warga negara asing, Direktur LBH Gerimis menegaskan bahwa PT MER dan Yayasan MER jangan terlalu cengeng menghadapi PHK yang dilakukan, sebagai kuasa hukum kami siap meladeni tantangan dari Pihak perusahaan dan yayasan dan menghadapi proses hukum dengan segala konsekuensinya.

“Justru melalui proses hukum yang terbuka, publik akan mendapat gambaran sesungguhnya tentang praktik corporate governance, pola pengambilan keputusan, struktur pengendalian yang sebenarnya, dan track record pengelolaan SDM di kedua organisasi tersebut,” tegasnya.

Yosep juga memperingatkan bahwa proses hukum akan membuka seluruh komunikasi internal terkait keputusan pemberhentian, dokumen corporate yang menunjukkan siapa pengendali sesungguhnya, kebijakan HR dan implementasinya, serta berbagai dokumen penting lainnya telah kami miliki.

“Ini bukan soal fitnah atau pencemaran nama baik. Ini adalah upaya melindungi hak-hak pekerja dari praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan,” jelas Direktur LBH Gerimis.

Lanjut Yosep, hari ini kami akan melaporkan pihak PT MER dan Yayasan MER ke DPRD Papua Barat Daya dilanjutkan dengan melaporkan juga ke Disnaker Provinsi Papua Barat Daya dan tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan melaporkan pihak Yayasan di Polda Papua Barat Daya.

Lebih lanjut ditekankan bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan SDM tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada stakeholder lain, termasuk mitra internasional yang bekerja sama dengan kedua entitas tersebut.

Untuk itu Yosep juga mempertanyakan hubungan antara PT MER sebagai perusahaan dan Yayasan MER. “Perlu dijelaskan secara transparan siapa sebenarnya yang mengendalikan kedua entitas ini dan bagaimana struktur pengambilan keputusannya, yang dinilai tidak melalui prosedur dan bertentangan dengan aturan yang berlaku karena dikhawatirkan ada conflict of interest atau nepotisme dalam pengambilan keputusan yang dapat merugikan karyawan dan stakeholder lain.

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang fair. Justru kami mengkhawatirkan pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak siap dengan transparansi yang akan muncul dalam proses tersebut. Let the legal process speak for itself,” tutup Direktur LBH Gerimis.

LBH Gerimis menegaskan akan terus mendampingi kliennya dan memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Yosep, Mengenai kuasa hukum Yayasan MER dan PT MER yang ingin menempuh jalur hukum kepada kliennya Yosep mengatakan bahwa silakan saja tetapi ingat jangan terlalu membela warga negara asing sampai lupa ada warga negara Indonesia yang didiskriminasi, Ujar Yosep sambil tertawa.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here