SORONG, mediabetewnews.com – Komisi I DPR Provinsi Papua Barat Daya berencana mengundang Polda Papua Barat Daya, KSOP Kelas I Sorong, masyarakat adat Kampung Kais, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan dan kuasa hukum untuk membahas permasalahan kapal Tongkang dan Taugboat yang sementara diamankan oleh Polda Papua Barat Daya di Pelabuhan Polairud Polda Papua Barat Daya.
Langkah itu diambil Komisi I DPR Papua Barat Daya setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk melihat langsung kondisi Kapal Tongkang dan Taugboat di Pelabuhan Polairud Polda Papua Barat Daya, Jumat (22/8/2025).
Dimana Komisi I DPR Papua Barat Daya yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Keamanan dan Ketertiban melakukan sidak didasari adanya pengaduan dari masyarakat adat Kampung Kais, Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo didampingi Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Barat Daya, Petrus Nauw dan Anggota Komisi I DPR Papua Barat Daya dari fraksi Otsus, Roberth G. Yulius Wanma menyampaikan bahwa dewan turun langsung untuk melihat kondisi dan sekaligus membuktikan keberadaan kapal tongkang dan Taugboat yang diadukan oleh masyarakat adat.
“Jadi yang menjadi perhatian kami di DPR, khususnya Komisi I DPR yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Keamanan dan Ketertiban karena kami ada mendapatkan pengaduan berupa surat masuk dari masyarakat dan tadi pagi masyarakat datang sendiri untuk mengecek surat mereka yang pernah dimasukan sekaligus masyarakat melaporkan secara lisan kepada Komisi I DPR Papua Barat Daya, ” ucap Zeth Kadakolo.
Dalam laporan masyarakat, kata Zeth Kadakolo, mereka katakan bahwa telah membawa satu buah kapal tongkang dan Taugboat dari Sorsel dengan pihak ketiga.
“Kapal tongkang dan Taugboat yang mereka bawa saat sampai di Kota Sorong ditambatkan di belakang bekas PT WIFI. Kemudian Polda membawa kapal ini untuk diamankan di Kantor Polda Papua Barat Daya yang ada di Kelurahan Tampa Garam, ” tutur Zeth Kadakolo.
Yang mana dalam laporannya, lanjut Zeth Kadakolo, masyarakat adat melaporkan bahwa kapal yang diamankan itu diduga telah dipotong.
“Nah kami tidak tahu apakah, kapal itu dipotong dengan niat mau di jual atau perbaikan. Tapi tadi waktu kami pergi lihat, kapal sudah diperbaiki kembali, ” kata Zeth Kadakolo.
Usai melihat kondisi kapal, lanjut Zeth Kadakolo, Dewan lantas berkoordinasi dengan pihak KSOP Kelas I Sorong untuk mengecek dokumen kapal tongkang dan Taugboat tersebut.
“Kami tadi koordinasi dengan pihak KSOP untuk mengecek dokumen kapal. Dan dari pihak KSOP katakan tidak ada permohonan untuk doking dan kapal tersebut tidak punya dokumen, ” ucap Zeth Kadakolo.
Langkah yang diambil Komisi I DPR Papua Barat Daya selanjutnya, Zeth Kadakolo katakan tentu berencana menjadwalkan untuk melakukan hering dengan pihak Polda, KSOP dan masyarakat adat.
“Kita rencana hering pada hari Rabu minggu depan, ” kata Zeth Kadakolo menandaskan.
Persoalan Kapal Tongkang dan Taugboat Mencuat
Untuk diketahui, polemik status hukum atas kapal tongkang dan Taugboat mencuat setelah tersiar kabar, telah terjadi pencurian kapal.
Yang mana kemudian oleh masyarakat adat Kampung Kais distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) dibantah, bahwa mereka tidak mencuri tetapi mengamankan kapal tersebut.
Sebab masyarakat adat menduga, ada upaya kriminalisasi yang coba dimainkan oleh Sawaludin yang mengaku sebagai pemilik barang milik PT MPG dengan cara membuat laporan polisi seolah-olah kapal tongkang dan Taugboat diamankan tanpa sepengetahuan pemilik kapal.
Padahal masyarakat adat sangat kecewa kepada pihak PT MPG yang telah melalaikan sewa tambat milik masyarakat adat kurang lebih hampir 6 tahun.
“Masyarakat adat telah mencoba mengkonfirmasi, dan menghubungi pihak perusahaan PT MPG, tetapi mereka tidak pernah mengubris dan lalai, ” kata Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kais, Simon Soren.
Langkah masyarakat adat Kampung Kais menyita kapal, Simon Soren tegaskan, sebagai bentuk reaksi atas upaya kriminalisasi yang coba dimainkan oleh Sawaludin.
PT MPG ini, kata Simon Soren, sudah tidak beroperasi alias tutup, karena mungkin pailit. Namun ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal telah melaporkan kepada pihak Polres Sorsel.
Dimana pihak yang diduga sebagai pemilik kapal, Sawaludin yang telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Sorong Selatan dengan Nomor: LP/B/III/2025/SPKT/Polres Sorong Selatan Polda Papua Barat Daya pada 4 Maret 2024.
Penulis : Jason