Beranda Hukum Majelis Hakim PN Sorong Vonis Perkosa Anak Kandung Dengan Hukuman 16 Tahun...

Majelis Hakim PN Sorong Vonis Perkosa Anak Kandung Dengan Hukuman 16 Tahun Penjara

12
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Warga Jalan Tangiri Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ely Yermias Sahetapi alias Ely dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang digelar, Rabu, 20 Agustus 2025.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar satu miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Hakim Lutfi Tomu menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak, melanggar pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Vonis yang diterima terdakwa Ely Yermias Sahetapi alias Ely lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang di dampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Tri Krama Adhyaksa menuntut terdakwa 19 tahun penjara, denda satu miliar, subsider 6 bulan penjara.

Pria 39 tahun itu dihukum lantaran memerkosa IEMS (17), yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya itu Ely Yermias Sahetapi alias Ely harus pasrah duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan ruang sidang pengadilan negeri Sorong.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan bejad terdakwa terhadap buah hatinya itu dilakukan lebih dari sekali. Persetubuhan pertama pada 17 Nopember 2024, sekitar pukul 20.00 WIT. Kemudian yang kedua awal bulan Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIT, dan persetubuhan ketiga pada bulan Maret 2025.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here