Beranda Hukum Kalah di PT TUN Calon Terpilih dan Calon Tetap DPRK Maybrat Kasasi...

Kalah di PT TUN Calon Terpilih dan Calon Tetap DPRK Maybrat Kasasi ke Mahkamah Agung

730
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Manado, calon terpilih dan calon tetap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mekanisme pengangkatan 2024-2029, Samuel Kambuaya dan Nataniel Wafom mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

” Upaya hukum tingkat Kasasi kami lakukan ke Mahkamah Agung RI terhadap Nomor perkara 4/G/2025/PT. TUN.MND terkait Calon Terpilih dan Calon Tetap DPRK Maybrat Mekanisme Pengangkatan 2024-2029 telah didaftarkan,” kata Loury da Costa di kantor PBHKP, Selasa, 19 Agustus 2025.

Selaku kuasa hukum Samuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, Loury da Costa mengaku, telah mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung sejak, Senin kemarin.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu menyebut bahwa dalam memori kasasi yang di daftarkan ke Mahkamah Agung, sebagai kuasa hukum dari penggugat kami mendalilkan upaya hukum Penggugat/Pembanding terhadap putusan Majelis Hakim PT TUN Manado yang menerima eksepsi Tergugat tentang daluarsa/lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) PP 106 Tahun 2021 pihak Penggugat adalah sesuatu yang keliru dalam penerapan hukum, dimana dalam dalil upaya hukum yang diajukan penggugat antara lain:
1. Pengabaian proses dismissal dan proses pemeriksaan persiapan.
2. Kekeliruan dalam penerapan hukum terkait tenggang waktu.
3. Pertimbangan hukum yang cacat logika dan inkonsisten.
4. Pertentangan dengan asas-asas hukum dan keadilan.

” Upaya hukum yang kami lakukan guna mencari keadilan substantif bukan hal prosesural semata,” kata Loury da Costa.

Ia berharap, upaya hukum yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Agung guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here