Beranda Lintas Papua Gugatan Nomensen Osok Salah Alamat, Objek Sengketa Tidak Sesuai PS

Gugatan Nomensen Osok Salah Alamat, Objek Sengketa Tidak Sesuai PS

144
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Keluarga besar Osok Abainso Mabalma/Ibinem, Osok Abainso Kabanolo, Osok Abainso Maula dan Osok Denlo yang selama ini lebih memilih diam akhirnya bersuara ke publik melalui media massa saat melakukan sesi konferensi pers di kediaman Lewi Osok, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wit.

Keputusan untuk berbicara ke publik terpaksa harus dilakukan guna memberikan pencerahan, sehingga pemerintah, masyarakat dan terkhusus masyarakat hukum adat Suku Moi bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Dan tidak saling menghakimi dan menyebarkan opini sendiri-sendiri yang malah memicu pertikaian yang tidak perlu terjadi.

Beberapa hari lalu, tepatnya, Kamis (14/8/2025), Kuasa hukum Nomensen Osok, Rifal Kasim Pary berpandangan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong atas sengketa klaim kepemilikan tanah adat dalam Perkara Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son diduga tidak fair. Hal itu membuat sehingga Nomensen Osok melalui Kuasa Hukumnya, mengadu ke Komisi Yudisial RI melalui Kantor Perwakilan di Manokwari.

Materi yang disampaikan Kuasa Hukum Nomensen Osok  dalam sesi konferensi pers telah beredar di media massa. Hal inilah yang  membuat Keluarga besar Osok Abainso Mabalma/Ibinem, Osok Abainso Kabanolo, Osok Abainso Maula dan Osok Denlo turut angkat bicara ke publik.

Lewi Osok dan Elia Osok dalam Perkara Nomor : 43/Pdt.G/2025/PN Son sebagai pihak yang digugat oleh Nomensen Osok memandang putusan Majelis Hakim PN Sorong sudah tepat, benar, arif dan bijaksana serta didasari fakta baik itu temuan di lapangan maupun di dalam ruang sidang.

Sekalipun pada Jumat (15/8/2025) sudah ada keterangan pers yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat Lewi Osok dan Elia Osok dari Kantor Hukum Jatir Yuda Marau yang mengklarifikasi. Namun para pemilik hak ulayat yang bersengketa merasa perlu untuk memberi pencerahan.

Objek Tanah Adat yang Diklaim Nomensen Osok Salah Alamat

Bila dipandang dari sisi alamat, yang diklaim dalam gugatan penggugat Nomensen Osok melalui Kuasa Hukumnya, Rifal Kasim Pary salah alamat. Sebab lokasi objek sengketa bukan berada di Kampung Maibo, Distrik Sorong, Kabupaten Sorong dan selama persidangan di PN Sorong pihak penggugat Nomensen Osok mengklaim tanah adat yang disengketakan berada di Kampung Maibo, Distrik Sorong.

Namun saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek tanah yang disengketakan justru berada di Kampung Klasigi, Distrik Makbon yang berbatasan dengan Kampung Klagiwala Distrik Sorong.

“Pembuktian objek sengketa yang disebutkan di pengadilan dan di lapangan itu berbeda. Saat di ruang sidang. Objek yang disebut oleh Kuasa hukum Nomensen Osok berada di Kampung Maibu Distrik Sorong. Berbeda saat kami turun lapangan bersama dengan majelis hakim saat pemeriksaan setempat. Hakim dapat temuan langsung di lapangan, objek yang disengketakan berada di Kampung Klasigi Distrik Makbon yang berbatasan dengan Kampung Klagiwala Distrik Sorong, jadi bukan di Kampung Maibo, Distrik Sorong, ” ungkap Lewi Osok.

Perlu pemerintah dan masyarakat terkhusus masyarakat adat Moi ketahui, kata Lewi Osok, semua tanah yang ada di Tanah Malamoi ini tidak ada tanah kosong. Semua marga sudah punya tempat dan batas wilayah sendiri serta hak makan masing – masing.

Banyak Pemilik Hak Ulayat yang Tidak Setuju Tanahnya Ikut Dirampas Masuk dalam Objek Sengketa

Pihak penggugat dengan Kuasa hukumnya mengklaim tanah adat dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat keret Osok Abainso, mulai dari muara kali Kamese bersambung dengan kali Kabaus lurus terus ke kepala air Katili masih terus ke muara kali Kalawi Besar (wela) masih terus sampai di kepala air kali Kalawi Besar (wela) batas di Maibinem.

“Nah disini kan, dia hanya bilang Osok Abainso. Padahal didalam Osok Abainso ada terbagi pula menjadi tiga, yang mana masing-masing memiliki hak milik maupun hak makan,” jelas Lewi Osok.

Lalu penggugat menyebutkan, kata Lewi Osok, batas sebelah Timur. Yang mana sebelah timur disebutkan, berbatasan dengan tanah adat keret Osok Mamsa dan keret Kalaibin Kalaifi, mulai dari urat gunung Matoblagi menuju pelabuhan masih bersambung ke Maflon Weik masih bersambung ke Tilik Yunik masih terus bersambung ke Tilik Mauteng sampai di Maibinem, kembali ke Kalawi besar ( wela ) atau kembali ke Kalawi besar.

“Batas Timur yang disebut oleh penggugat sudah salah. Sebab sebelah Timur itu berbatasan dengan Osok Abainso Maula. Nah ada hadir disini bapak Kolawis Osok. Beliau ini  orang tua dari Marga Osok Abainso Maula. Bapak Kolowis Osok punya hak makan pun ada disitu, ” tutur Lewi Osok.

Sebelah selatan, Lewi Osok katakan, Nomensen Osok mengklaim. berbatasan dengan tanah adat keret Kalaibin Sigik, mulai dari jembatan Sungai Klasaman atau Mabalma menelusuri sungai Klasaman ke atas sampai ditengah dapat sebagian tanah adat milik marga Malibela klasaman atas, setelah lewat tanah adat marga Malibela klasaman atas tanah adat marga Kalawi masih terus menelusuri ke atas sungai Klasaman sampai di ( Kei Se dunali ) atau tempat air terjun, putar sampai ke Matoblagi.

“Sebelah selatan yang dia klaim sebagai tanah adatnya ini, dia sudah mensabotase Tanah Adat miliki marga atau keret Osok Denlo, ” ucap Lewi Osok.

Lalu batas sebelah Barat, lanjut Lewi Osok, saudara Nomensen Osok mengklaim berbatasan dengan tanah adat keret Malaseme Kalaum, keret Malibela Klasaman, dan Keret Osok Abainso Kabanolo, mulai dari Mabalma atau ikut sungai Klasaman ke bawah  sampai di muara kali Kamese.

“Ini sudah salah besar. Kenapa salah besar ?Karena dia telah mengklaim sebelah barat itu milik marga Osok Abainso Kabanolo, ” kata Lewi  Osok.

Dikatakan oleh Lewi Osok, batas – batas tanah adat yang diklaim oleh saudara Nomensen Osok  ini perlu keluarga besar Osok Abainso Kabanolo, Osok Abainso Mabalma / Ibinem, Osok Abainso Maula dan Osok Denlo perlu luruskan, sebab salah alamat.

“Inilah yang perlu kami luruskan, sehingga masyarakat terkhusus kepada masyarakat suku Moi dapat mengetahui duduk persoalannya, ” ucap Lewi Osok.

Keluarga Besar Osok Denlo tidak setuju dengan klaim sepihak kepemilikan tanah adat oleh saudara Nomensen Osok, sebab telah salah alamat.

Ever Osok mewakili keluarga besar Osok Denlo menegaskan bahwa sangat tidak setuju dengan klaim kepemilikan tanah adat yang dilakukan oleh saudara Nomensen Osok.

“Saya Osok Denlo tidak setuju dengan saudara Nomensen Osok. Sebab telah merampas hak sulung saya. Matoblagi, Maute dan Malaflom itu hak milik saya Osok Denlo. Dan tanah adat saya tidak berbatasan dengan tanah adat Nomensen Osok tetapi berbatasan dengan Saudara Lewi Osok dan Elia Osok, ” ucap Ever Osok dengan nada tegas.

Ever Osok menyampaikan bahwa saudara Nomensen Osok berasal dari Osok Abainso Maula bersama dengan  bapak Kolowis Osok, Dominggus Osok, dan bapak Enos Osok.

“Mereka semua yang saya sebutkan itu, berasal dari Osok Abainso Maula, ” kata Ever Osok.

Perlu diketahui pula, lanjut Ever Osok, keret Osok Abainso pada umumnya satu, hanya saja mereka membagi menjadi tiga kamar yakni Osok Abainso Kabanolo, Osok Abainso Maula, dan Osok Abainso Ibinem / Mabalma.

“Saksi yang dihadirkan oleh saudara Nomensen Osok di persidangan tidak berbatas tanah langsung. Ssbab justru yang berbatas langsung dengan Osok Abainso Ibinem / Mabalma adalah kami ini, Osok Denlo, dan Osok Abainso Kabanolo. Jadi kenyataan yang ada, objek tanah adat yang disengketakan saat di lapangan itu berbeda, ” tutur Ever Osok.

Dari Osok Abainso Kabanolo, Isak Osok dan Geisler Osok turut mempertegas pula salah alamat yang diklaim oleh penggugat Nomensen Osok.

“Saya tidak setuju dengan Nomensen yang menyebutkan batas terakhir di Jembatan, karena dia sudah masuk dalam saya punya wilayah, ” kata

Isak Osok katakan tanah adatnya, berbatasan dengan Malaseme mulai dari Urat Gunung sampai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Sebelah barat Bambu kuning itu Malaseme punya. Sebelah timurnya berbatasan dengan Lewi Osok.

Isak Osok yang juga sebagai Kepala Kampung Klasifikasi, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong sangat tidak setuju dengan upaya yang dilakukan oleh Nomensen Osok. Sebab telah ikut mengambil hak dari keluarga besar Osok Abainso yang lain.

“Memang kita Osok Abainso itu besar. Di dalam Osok Abainso sudah ada tiga kamar yang dibagi di dalamnya. Ada Osok Abainso Kabanolo, Osok Abainso Maula dan Osok Abainso Ibinem / Mabalma, ” kata Isak Osok.

Kolowis Osok dari  Osok Abainso  Maula yang ikut hadir menyampaikan sebagai orang  tua telah berpesan kepada Nomensen Osok untuk tidak memperpanjang klaim kepemilikan tanah adat yang disengketakan. Pesan itu telah Kolowis Osok sampaikan saat sidang adat pertama.

“Sebagai orang tua . Waktu pertama sidang adat, saya telah sampaikan agar mundur. Dan Ikut bapak. Tapi dia tetap bertahan dan tidak mau dengar orang tua, ” ucap Kolowis Osok.

Majelis Hakim PN Telah Bijak Ambil Keputusan

Keluarga besar Osok Abainso Ibinem/Mabalma mencermati putusan Majelis Hakim PN Sorong yang mengadili perkara nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son sudah sangat arif dan bijaksana, sebab banyak pemilik hak ulayat yang harus dilibatkan tidak terlibat.

Majelis hakim, kata Lewi Osok, dalam mengambil keputusan tidak lah benar bila dikatakan oleh Kuasa Hukum Nomensen Osok yang mendasari pertimbangan atas dasar terjadi keributan saat majelis hakim turun melihat objek langsung di lapangan.

“Saya mau luruskan itu, sebab hakim dalam membuat keputusan sudah sangat bijak mengambil keputusan bukan karena adanya keributan saat turun melihat langsung objek sengketa. Namun menurut kami keputusan majelis hakim untuk mencegah terjadinya perampasan hak atas tanah adat, ” ucap Lewi Osok.

Dia menyarankan untuk Kuasa hukum Nomensen Osok melihat kembali perjalanan proses persidangan mulai dari mediasi di dalam ruang sidang , kemudian pembuktian baik saksi yang dihadirkan maupun saat pembuktian di lapangan.

“Kenapa sampai ada keributan, itu perlu dilihat kembali? Karena kalian ingin merampas hak milik orang lain. Dan pada waktu keributan, saya sudah mengklarifikasi bahwa keributan terjadi bukan karena menolak kehadiran majelis hakim, tetapi murni ada dugaan upaya perampasan hak, ” kata Lewi Osok.

Ditambahkan oleh Elia OsokKeluarga besar Osok Abainso menyambut baik Putusan Majelis Hakim PN Sorong yang mengadili perkara nomor 43/Pdt.G/2025/PN Son. “Kami percaya sungguh hakim telah membuat keputusan yang tepat dan bijaksana, ” ucap Elia Osok menutup sesi konferensi pers.

Rumah Besar Osok Abainso Punya Tiga Kamar

Telah disebutkan oleh Lewi Osok, Ever Osok, Isak dan Geisler Osok serta Kolawis Osok pada keterangan tadi. Namun Elia Osok merasa perlu untuk mengingatkan kembali tentang Keret atau Marga Osok Abainso.

Menurut Elia Osok, Osok Abainso itu ibarat rumah besar yang didalam rumah itu ada punya tiga kamar.

“Osok Abainso Kabanolo punya kamar sendiri, Osok Abainso Maula punya kamar sendiri dan Osok Abainso Ibinem atau Mabalma punya pun punya kamar sendiri. Pembagian kamar itu telah diatur oleh kita punya orang tua, sehingga kita keturunan ini hanya mengikutinya, ” ucap Elia Osok.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here