Beranda Hukum Tunggak Pajak Selama Lima Tahun Pemkot Sorong Somasi PT Pro Intertech Indonesia

Tunggak Pajak Selama Lima Tahun Pemkot Sorong Somasi PT Pro Intertech Indonesia

2222
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Setelah sebelumnya ditegus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak bayar pajak, giliran pemerintah Kota Sorong melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada 13 wajib pajak termasuk PT Pro Intertech Indonesia.

Kuasa hukum pemerintah Kota Sorong Loury da Costa dan Urbanus Mamu, Kamis lalu resmi melayangkan somasi kepada perusahaan yang mengolah batu pecah tersebut.

Menurut kuasa hukum pemerintah Kota Sorong, PT Pro Intertech Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak sebesar Rp 4,796.474.503,00.

Loury da Costa mengatakan, dalam somasi nomor 100.3/51/2025 PT Pro Interch Indonesia menunggak pajak selama lima tahun.

Melalui somasi ini kami berharap perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.0000413.02.25 itu bisa melunasi tunggakan pajak selama lima tahun yang belum disetor ke kas daerah Kota Sorong.

Ia mengaku dalam somasi tersebut pihaknya memberikan waktu tujuh hari sejak somasi ini diterima oleh PT Pro Intertech Indonesia untuk membayar tunggakan pajak melalui Bank Papua.

” Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan PT Pro Intertech Indonesia tidak melunasi kewajiban pembayaran pajak, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Loury da Costa.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu menyebut sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Sementara dalam Pasal 3 disebutkan bahwa
setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here