Kota Sorong, mediabetewnews.com – Wakil Ketua Pengadilan Sorong Sorong Yajid Rahardjo meminta kepada masa yang berunjuk rasa untuk memercayakan majelis hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan korban Ulfa Tamima bekerja profesional.
” Tolong percaya kepada PN Sorong. Kami tidak mungkin bermain-main dengan perkara yang kami tangani,” kata Yajid Rahardo dihadapan pengunjuk rasa, Senin, 11 Agustus 2025.
Yajid memastikan bahwa putuusan yang dikeluarkan PN Sorong akan seauai dengan harapan keluarga.
Sementara itu, Humas PN Sorong Lutfi Tomu mrnyampaikan bahwa terkait perkara TPKS ancaman hukumannya 16 tahun penjara.
” Kalau jaksa menyampaikan tuntutan pastinya prosedur berjenjang. Berbeda dengan putusan hakim yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk Ketua PN Sorong,” ujarnya.
Lutfi bahkan meminta kepada Forhati untuk mengawal semua perkara-perkara yang korbannya adalah perempuan.
Sekali lagi, majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
” Kami memutuskan berdasarkan hati nurani,” tegasnya,” ucapnya.
Sebelumnya, massa yang terdiri dari keluarga besar Ulfa Tamima dan HMI Kota Sorong mendesak PN Sorong memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa pemerkosa Ulfa Tamima.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herman Patrik Mark Dwuaramuri dituntut 14 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh JPU Tiana Yuliani Insani.
Menurut jaksa Tiana Yuliani Insani bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf H Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Penulis : Edi