Beranda Hukum Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto Siap Ajukan PK

Kuasa Hukum Mohammad Rusdianto Siap Ajukan PK

319
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kuasa Hukum Muhammad Rusdianto alias Rusdi dari Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partner’s akan mengajukan peninjauan kembali atau PK apabila telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Repubik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan  Fransischo S. Suwatalbessy SH dan Jerol Kastanya, SH kepada awak media disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami akan mengambil langkah hukum luar biasa atau PK terkait kasus klien kami Mohammad Rusdianto, tetapi hingga saat ini kami belum menerima Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara lengkap. Bila kami sudah terima kami akan langsung mengajukan PK,” ungkap Isco sapaan dari Fransischo.

Diakui Isco, dalam pengajuan PK nanti kuasa hukum sudah memiliki bukti baru (nofum) yang akan dipakai dalam PK dan semua sudah disiapkan.

“Kami sudah mempersiapkan nofum baru yang akan diajukan dalam PK nanti, saat ini tidak dapat kami sampaikan karena itu merupakan rahasia dan menjadi konsumsi kami sendiri,” ujar Isco.

Lanjut Isco, nofum baru yang kami siapkan ini akan sangat berdampak pada penegakan hukum kita, karena ada sesuatu yang menurut kami kuasa hukum ‘sesuatu yang dibuat-buat’ tapi kami belum bisa ungkapkan disini karena itu masih menjadi konsumsi kami.

Dalam Pemberitaan Sebelumnya

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengirimkan petikan pemberitahuan putusan Kasasi dalam perkara Narkotika dengan terdakwa Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Mohammad Rusdianto alias Rusdi kepada Pengadilan Negeri Sorong.

Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat  Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son tanggal 3 Maret 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’

Oleh karena itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan pada Petikan Putusan Nomor 7271 K/Pid.Sus/2025 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 JAKARTA PUSAT apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here