Beranda Hukum Pemerkosa Ulfa Tamima Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

Pemerkosa Ulfa Tamima Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

430
0
BERBAGI

 

SORONG, mediabetewnews.com – Terduga pemerkosa Ulfa Tamima, Herman Patrick Duwaramuri alias Oke dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Tiana Yulia Insani 14 Tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tiana Yulia Insani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai Yajid didampingi hakim Anggota Lutfi Tomu dan Bernard Papendang dan Penasehat Hukum Terdakwa, Yance Dasnarebo, Kamis (7/8/2025).

JPU Tiana Yulia Insani dalam tuntutannya, menyebutkan terdakwa Herman Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf h jo Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Herman Patrick berdasarkan fakta yang ada selama persidangan terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Ulfa Tamima dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Keluarga korban pemerkosaan terlihat masih belum puas dengan tuntutan yang dibaxakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan pihak keluarga korban sempat melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

Pihak keluarga sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum seusai sidang. Dan mereka mendapatkan keterangan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong hanya membaca tuntutan yang telah dibuat oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas PN Sorong, Lutfi Tomu membenarkan bahwa dalam sidang saksi korban Ulfa Tamima, terdakwa mengakui perbuatannya.

Dimana dari keterangan saksi keluarga diketahui bahwa saksi korban Ulfa Tamima merupakan penyandang disabilitas yang memiliki penyakit bawaan yakni Epilepsi.

“Maka tadi dalam persidangan, majelis hakim bertanya dan pertanyaan majelis hakim bisa dimengerti oleh saksi korban, dan saksi koban bisa menjawab dengan baik, karena didampingi oleh pendamping dari SLB, ” ucap Lutfi Tomu kepada wartawan usai sidang

Pada intinya, kata Lutfi Tomu saat mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa. Dan terdakwa mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di bawah jurang Puncak Arfak, tepatnya di belakang Hotel Belagri.

Selain mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, sambung Lutfi Tomu, terdakwa mengaku tidak melakukan kekerasan kepada korban.

“Terdakwa mengaku hanya mengelus pipi korban dan bagian dada korban, lalu di bagian kelamin korban dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, ” ucap Lutfi Tomu.

Sedangkan dari keterangan saksi korban sendiri, Lutfi Tomu sampaikan, bajunya sudah terbuka saat masih berada di atas, dan ketika turun ke bawah jurang sudah tidak berbusana lagird.

Dalam kesaksian tadi, tambah Lutfi Tomu, keluarga korban yang mencari dan menemukan terdakwa lalu membawa terdakwa ke Polresta Sorong Kota untuk ditindak secara hukum.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Yance Dasnarebo saat ditanyakan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa meminta waktu hingga satu minggu untuk memberikan pembelaan secara tertulis.

Terdakwa Herman Patrik Mark Alias Oke didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan kesatu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf h jo Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Herman Duaramuri alias Oke diancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara dalam Pasal 285 KUHP.

Dan Dakwaan Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 286 KUHP.

Kasus Viral dan Sorotan Publik

Untuk diketahui kasus ini sangat viral dan menjadi sorotan publik, sebab korban Ulfa Tamima dilaporkan diculik pada tanggal 9 Februari 2025 di Jalan Kesehatan Kota Sorong oleh pihak keluarga

Pihak keluarga lantas berupaya melakukan pencarian dengan memanfaatkan media sosial dan media online, sehingga menjadi sorotan publik.

Keluarga korban berdasarkan rekaman CCTV lalu mencari dan menemukan terdakwa pada tanggal 14 Februari 2025. Setelah itu keluarga korban lantas mendekat aparat kepolisian untuk segera melakukan pencarian terhadap korban di sekitar Puncak Arfak tepatnya di belakang Hotel Belagri.

Desakan pihak keluarga membuat Aparat Kepolisian dari Polresta Sorong Kota bersama masyarakat bahu membahu melakukan pencarian secara intensif dan berhasil menemukan korban Ulfa Tamima dalam kondisi memprihatinkan tertutup ranting pohin dan rerumputan tanpa berbusana pada 15 Februari 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here