Beranda Hukum Mahkamah Agung Perkuat Putusan PT PB Atas Perkara Mohammad Rusdianto Menjadi 6...

Mahkamah Agung Perkuat Putusan PT PB Atas Perkara Mohammad Rusdianto Menjadi 6 Tahun Penjara

209
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengirimkan pemberitahuan putusan Kasasi dalam perkara Narkotika dengan terdakwa Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Mohammad Rusdianto alias Rusdi.

Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son tanggal 3 Maret 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Mohammad Rusdianti alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;

Oleh karena itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan pada Petikan Putusan Nomor 7271 K/Pid.Sus/2025 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 JAKARTA PUSAT apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Adanya putusan Mahkamah Agung RI itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Lutfi Tomu saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (7/8/2025).

“Memang benar kami sudah lihat pemberitahuan putusan Kasasi dengan terdakwa Mohammad Rusdianto. Dimana amar putusannya berbunyi Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, ” ucap Lutfi Tomu.

Dimana amar putusannya, kata Lutfi Tomu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Untuk diketahui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap mantan Sekretaris KPU Sorsel diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 oleh Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Hj. Yuanita Tarid, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Majelis Hakim PN Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat sebelumnya dalam putusan menyatakan Terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani.

Kasus Narkotika yang menyeret Mantan Sekretaris KPU Sorsel berhasil di bongkar aparat Kepolisian pada tanggal 26 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jasa pengiriman Mex Cargo yang beralamat di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya

Sekitar tanggal 21 Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi Isack Fredrik Mambrasar dengan tujuan hendak memesan narkotika jenis shabu.

Atas dasar permintaan terdakwa Mohammad Rusdianto, sehinga saksi Isack Fredrik Mambrasar menghubungi Wanto yang merupakan kenalan dari saksi Isack yang saat itu sedang berada di daeran Pademangan Jakarta Utara untuk meminta narkotika jenis shabu dengan berkata “ada bahan kah ? butuh 15 paket ke Sorong” lalu Saudara Wanto berkata “Iya ada, langsung dipaket kah ? seperti biasa” kemudian saksi Isack menjawab “ iya, seperti biasa”.

Kemudian saksi Isack Kembali menghubungi terdakwa Mohammad Rusdianto untuk membicarakan kesepakatan harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa yaitu harga per paket Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga bila ditotal harga keseluruhan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan metode pembayaran akan dibayarkan setelah terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi menerima resi pengiriman.

Kemudian terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi menyetujui kesepakatan tersebut sehingga membuat saksi Isack menghubungi Wanto untuk mempersiapkan paket kirimannya;

Berselang beberapa hari kemudian, Wanto menghubungi saksi Isack dengan mengatakan bahwa paket sudah siap dan meminta nama dan alamat tujuan kepada saksi Isack. Kemudian saksi Isack memberikan menyampaikan kepada Wanto bahwa nama penerima dan alamat fiktif yaitu Grace Telapari dengan alamat kompleks KPR KM 10, dan nama, alamat dan nomor telepon penerima yang fiktif juga yaitu Ronal T.

Sekitar sore hari, Wanto menghubungi saksi Isack dengan mengatakan bahwa paket kiriman berisi narkotika jenis shabu telah siap dikirim sambil mengirimkan foto gambar paket yang siap dikirimkan tersebut, selanjutnya saksi Isack meneruskan gambar tersebut kepada terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi dan menginformasikan bahwa sebentar lagi paket tersebut akan dikirimkan dan nomor resi pengriman akan diteruskan kepada terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi.

 

Berselang beberapa jam kemudian, saksi Isack kembali menghubungi terdakwa Mohammad Rusdianto dengan mengatakan bahwa paket tersebut telah dikirim oleh Wanto, dan meneruskan bukti resi pengiriman kepada terdakwa Mohammad Rusdianto, kemudian terdakwa Mohammad Rusdianto mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi Isack sehingga saksi Isack langsung meneruskan bukti transferan tersebut kepada Wanto melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi oleh saksi Isack, lalu saksi Isack langsung memutuskan komunikasi dengan Wanto.

 

Selanjutnya pada malam harinya setelah pengiriman paket berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa Mohammad Rusdianto, saksi Isack kembali menghubungi terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi untuk meminta upah atau uang capek.

Kemudain terdakwa Mohammad Rusdianto mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan berselang satu hari kemudian terdakwa Mohammad Rusdianto Kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total pemberian upah yang diberikan oleh terdakwa Mohammad Rusdianto kepada saksi Isack sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dikirimkan terdakwa ke rekening Bank BCA atas nama Hilda Sahrani yang merupakan nomor rekening yang biasanya digunakan oleh teman satu sel saksi Isack yang bernama Saudara Muhammad Ikbal didalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

 

Selang beberapa hari setelah pengiriman tersebut, tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi yang saat itu sedang mengikuti kegiatan bertempat di hotel Vega Kota Sorong, dihubungi oleh saksi Isack yang mengatakan bahwa paket kiriman sudah sampai dikantor jasa pengiriman Mex Cargo yang beralamat di jalan Rawa Indah Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara Kota Sorong, namun saksi Isack mengatakan lagi bahwa sudah menghubungi Saudara Otto yang merupakan orang suruhannya yang bertugas mengambil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman mex cargo namun Saudara Otto tidak mengangkat/menerima telepon dari saksi Isack sehingga saksi Isack meminta tolong kepada terdakwa Mohammad Rusdianto untuk mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh terdakwa.

Namun ketika terdakwa Mohammad Rusdianto mendatangi jasa pengiriman Mex Cargo yang beralamat di jalan Rawa Indah Kelurahan Sawagumu, Kecamatan Sorong Utara Kota Sorong dan ketika telah mengambil paket kiriman yang berisi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 1 (satu) buah karton warna coklat yang dibungkus menggunakan plastic warna hitam yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah piala sehingga terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terdakwa Mohammad Rusdianto sebelumnya sudah pernah sekitar 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu kepada saksi Isack yaitu pertama di bulan Januari tahun 2024, yang kedua bulan Maret tahun 2024, yang ketiga bulan Juni tahun 2024 dan yang terakhir sekitar bulan Juli tahun 2024 namun terdakwa tertangkap oleh petugas Kepolisian.

Bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa Mohammad Rusdianto telah dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat bersih 16131,0 (enam belas ribu tiga puluh satu koma nol) mg atau 16,1310 (enam belas koma satu tiga satu nol) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0065.K/NAPPZA/ 2024 tanggal 29 Juli 2024, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Bambe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here