Beranda Hukum Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik, Dewi Firdayanti Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti Melakukan Pencemaran Nama Baik, Dewi Firdayanti Divonis 8 Bulan Penjara

563
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa Dewi Firdayanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 05 Juli 2025.

Dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Yajid Rahardjo menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik oang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik. Melanggar pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana 8 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Pidana yang diterima terdakwa lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Dewi Firdayanti menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Veggie Nanlohy melalui media sosial. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tanggal 6 Januari 2024, di SP III Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Atas perbuatannya itu jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua pasal 310 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here