Beranda Hukum Tim Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Keterangan Saksi Dibacakan

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Keterangan Saksi Dibacakan

42
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa Hasnia di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut tim penasihat hukum terdakwa keberatan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi dibawah sumpah.

Keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa bukan sekali melainkan sudah empat kali disampaikan lantaran saksi yang sejatinya dihadirkan dalam persidangan tidak datang.

Dikarenakan tim penasihat hukum keberatan, hakim yang memimpin persidangan Hatijah Everine Paduwi memerintahkan JPU Kristin Efelin Siwa hadirkan saksi terutama Ramlah alias Mama Wanda, pihak penyelenggara arisan untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi senin mendatang.

Tak hanya itu, hakim Hatijah pun mengingatkan JPU bahwa masa penahanan terdakwa selama 60 hari berakhir pada 25 Juli 2025. Sementara saat ini tanggal 31 Juli 2025.

Diketahui terdakwa Hasnia menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituduh melakukan penipuan pembelian perahu jolor sebesar 25 juta rupiah oleh korban Dahlia Satting. Ironinya, pembelian perahu jolor milik saksi Rais yang katanya merugikan korban sudah dibayar terdakwa.

Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2023 pada saat akan silakukan pembagian uang arisan sebesar Rp 210.000.000, yang terdiri 21 ikat. Dari uang arisan tersebut terdakwa mengambil Rp 60 juta. Namun, pada saat korban meminta uang pembelian perahu jolor akan tetapi tidak diberikan oleh terdakwa dengan alasan uang tersebut mau ditunjukkan terlebih dahulu ke suami terdakwa.

Sejak bulan Oktober 2023 hingga tahun 2024 terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman pembelian perahu jolor Rp 25 juta kepada korban. Terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here