Beranda Hukum Orgenes Ijie Laporkan MJ ke Polda Papua Barat Daya Terkait Fitnah

Orgenes Ijie Laporkan MJ ke Polda Papua Barat Daya Terkait Fitnah

59
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya kembali menerima laporan polisi dari Orgenes Ijie, Senin, 28 Juli 2025. Kali ini Orgenes Ijie melaporkan MJ, yang tak lain adalah oknum anggota DPRP Papua Barat Daya.

” MJ saya laporkan ke Polda Papua Barat Daya terkait tuduhan atau fitnahan, yang mana saya dilaporkan ke Polresta Sorong Kota melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Origenes Ijie, Senin, 28 Juli 2025.

Origenes Ijie menyebut, laporan polisi yang dia buat di Polresta Sorong itu terkait TPKS yang saya lakukan.

” Saya ikuti prosesnya hingga putusan PN Sorong menyatakan saya bebas. Kendati demikian, jaksa mengajukan Kasasi, dan putusannya menolak kasasi yang diajukan jaksa,” ujarnya.

Dia juga menyebut, akibat dari tuduhan atau fitnahan itu ada beberapa prang yang terpaksa harus ditarik dalam masalah ini. Mereka yang membuat kesaksian palsu saat persidangan di PN Sorong. Mereka yaitu LSJ dan AK.

” Itu sudah kita lapor dan telah diperiksa sebagai, tinggal kapan penyidik memeriksa keduanya sebagai,” kata Orgenes Ijie.

ASN Papua Barat itu menambahkan, termasuk salah satu penyidik PPA inisial H pun sudah dilaporkan ke polda Papua Barat Daya.

” Ketiga orang tersebut saya laporkan karena membuat kesaksian palsu di bawah sumpah,” ucapnya.

Orgenes Ijie menegaskan bahwa dirinya harus melaporkan MJ karena menyangkut pemulihan harkat dan martabat.

Dia pun mengungkapkan, setelah membuat LP, hari jumat besok saya akan diperiksa sebagai saksi.

Pria yang akrab disapa kaka Ori itu katakan, sebagai warga negara yang baik saya telah mengikuti proses hukum atas semua tuduhan dan fitnah. Sekarang giliran saya yang balik melaporkan mereka.

” Saya berharap, Kapolda Papua Barat Daya serius menangani masalah ini sampai tuntas. Media sudah publikasi, jadi kita akan kontrol sampai sejauh mana perkembangannya,” ujar Orgenes Ijie.

Sementara itu kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin menambahkan, laporan polisi yang dibuat kliennya itu merupakan klimaks dari semua permasalahan yang ada.

” Jika kemudian klien saya dinyatakan bebas dalam perkara TPKS karena itu murni berdasar bukti dan fakta di persidangan, tanpa ada satu suratpun termasuk akta van dading dijadikan bukti dalam persidangan kemarin,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Ikbal, kalaupun akta van dading dimasukkan oleh JPU sebagai bukti, pastinya putusan tersebut tidak akan bebas.

” Bebasnya klien kami karena itu murni, tidak ada satupun bukti atau fakta yang menyatakan klien kami bersalah,” tutupnya.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here