Beranda Hukum Waduh, Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kasat Reskrim

Waduh, Oknum Pengacara Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kasat Reskrim

113
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Beredar kabar bahwa oknum pengacara berinisial VN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut mediabetewnews.com mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama, Selasa, 22 Juli 2025. Menurutnya, belum ada info ini om. Saya tanya dulu ya.

Sebelumnya, Arifal Utama pun dalam pesan singkatnya mengatakan, belum ada om, mungkin bisa tanyakan yang kasih informasi.

Diketahui beberapa waktu sebelumnya, VN bersama tiga orang lainnya yakni Yarit Sakona, Emma Barbalina Mansawan dan Jerry Waleleng dilaporkan ke Polresta Sorong Kota lantaran di duga melakukan pemalsuan surat.

Kapala Kepolisian Resor Kota Sorong saat itu Kombes Happy Perdana Yudianto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

“Satu tersangka lainnya menyusul setelah Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Kamis siang, 01 Februari 2024.

Kapolresta menyebut tiga tersangka itu antara lain JW, EM dan Y. Sementara untuk oknum pengacara VN yang saat ini berstatus Calon Anggota Legislatif (Caleg) belum kita tetapkan. Nanti, sehabis Pemilihan Umum (Pemilu),” ujarnya.

Kombes Happy mengaku bahwa berkas tiga tersangka sudah naik sidik. Tiga tersangka telah dipanggil menjalani pemeriksaan.

Ia menyebut ketiga tersangka ini diduga memalsukan dokumen sertipikat tanah, hanya saja laporan polisinya dibuat tahun 2023.

“Informasinya tiga sertipikat tanah, cuma kami baru dapat satu. Nanti akan kita kembangkan lagi,” kata Happy.

Happy menambahkan, pasal yang kami sangkakan 263 KUHP, 264 KUHP dan pasal 221 KUHP.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama menambahkan, terkait kasus ini 34 saksi, ahli dan korban sudah diperiksa. Barang buktinya pun telah disita.

Kasat menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong terkait kasus ini.

“Kami juga mendapat instruksi dari Kapolri terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan pemilu,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Kabinda Papua Barat Jerry Waleleng, mantan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona dan istrinya Emma Barbalina Mansawan serta oknum pengacara VN dilaporkan oleh Irwan Oswandi dkk ke polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh pengacara Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha Marau tanggal 16 Oktober 2023 tersebut terlapor Jerry Waleleng, Yarit Sakona, Emma Barbalina Mansawan dan VN disangkakan dengan pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 385 KUHP jo psal 64 KUHP.

Penulis : Edi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here