Beranda Hukum Pemkab Raja Ampat Harus Hormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2039K/Pdt/2025

Pemkab Raja Ampat Harus Hormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2039K/Pdt/2025

139
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Penasehat Hukum dari penggugat Rahim A.N, Landara, La Aindi dalam perkara perdata Nomor : 75/Pdt.G/PN Son tanggal 23 Desember 2023, Rifal Kasim Pary menanggapi adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang melaporkan klien kami ke Polres Raja Ampat.

“Klien saya sebagai pemilik tanah telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung sehingga saya sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan kepada Pemkab Raja Ampat untuk bisa kembali melihat apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sorong,” ungkap Rifal Kasim Pary dalam keterangan persnya kepada awak media di salah satu café di seputaran Km 8 Kota Sorong.

Lanjut Rifal, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 2039K/Pdt/2025 tanggal 25 Mei 2025, sudah jelas bahwa tanah yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Sapordanko, Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat (berdekatan dengan pasar lama) memiliki tanah seluas 1.800 meter persegi.

“Kalau berbicara upaya hukum, klien kami sudah memiliki hak secara konstitusi atas tanah tersebut dan putusan Mahkamah Agung sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2025, namun belum menyerahkan fisiknya tetapi secara lisan sudah disampaikan kepada semua pihak terkait putusan Mahkamah Agung tersebut,” terang Rifal.

Menurut Rifal, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merupakan bentuk kriminalisasi.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat ketika terjadi gesekan dilapangan memanggil para pihak untuk mendengarkan keterangan dan pendapat dari para pihak namun saya lihat pemerintah ini tidak memberikan ruang kepada klien saya untuk menjelaskan pokok persoalan ini,” ujar Rifal.

Menurut Rifal, pemerintah daerah dalam hal ini “pa bupati” tidak konek dengan Kabag Hukum karena Pa Bupati tidak mengetahui terkait dengan putusan ini sehingga Pa Bupati merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh klien saya adalah tindakan yang melawan hukum sehingga pemerintah membuat laporan polisi.

“Jujur saja saya tidak merasa khawatir dengan laporan tersebut karena saya berpatokan pada putusan-putusan yang ada dan kami telah memenangkan perkara ini di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sorong terus disbanding putusan PN Sorong ditolak dan ditingkat kasasi kami di menangkan oleh Mahkamah Agung,” terang Rifal.

Lebih lanjut Rifal menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah di perkarakan namun hasilnya NO dan pada tahun 2023 klien saya memanggil saya untuk kembali memperkarakan persoalan ini pada tahun 2023 dan PN Sorong mengeluarkan putusan yang memenangkan klien saya pada 23 Desember 2023, sehingga upaya yang dilakukan oleh klien saya sampai dengan putusan Mahkamah Agung adalah betul-betul putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Rifal, terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh pihak Pemda Kabupaten Raja Ampat kami tidak menyalahkan pihak pemerintah tetapi mungkin saja terjadi mis komunikasi antara Kabag Hukum dengan Bupati atau sebaliknya sehingga mungkin tidak mengerti atau memahami sehingga kamimemberikan klarifikasi ini sekaligus memberitahu kepada pemerintah kabupaten Raja Ampat untuk tidak mengambil langkah yang keliru.

“Jujur saja, saya sebagai kuasa hukum dari klien saya pasti akan mengambil langkah hukum juga dengan membuat lapotan balik terkait dengan pengaduan tersebut karena kami menilai bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sudah menjadi milik mutlah klien saya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2039K/Pdt/2025 tanggal 25 Mei 2025, bukan lagi milik Pemda Raja Ampat,” jelas Rifal.

Namun apabila Pemda mengatakan bahwa objek sengketa itu milik Pemda maka Pemda harus mengambil langkah hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali atau biasa disebut PK dan kami dari pihak penggugat yang memenangkan perkara ini kami tetap menunggu pihak Pemda untuk melakukan upaya hukum sehingga upaya hukum yang dilakukan Pemda dalam hal melakukan pelaporan terhadap klien saya jadi terang benderang, karena apabila pihak pemda tidak melakukan upaya hukum PK dan tetap melaporkan klien saya maka saya menilai upaya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here