Beranda Hukum Pernyataan Sekwan DPRP PBD Keputusan Pansel Pengangkatan Jalur Otsus Sudah Ingkrah di...

Pernyataan Sekwan DPRP PBD Keputusan Pansel Pengangkatan Jalur Otsus Sudah Ingkrah di PTUN Jayapura, Direktur LBH Gerimis : Kalau Tidak Tahu Hukum Jangan Bicara Hukum

307
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya yang diterima media ini membantah keras pernyataan Sekretaris DPR Papua Barat Daya, Johanes Naa, S.T.,M.Si yang dalam jumpai persnya disalah satu media online mengatakan bahwa langkah hukum para pihak terhadap keputusan Pansel calon anggota DPRP Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sudah selesai alias Ingkrah adalah komentar asal bunyi (asbun).

“Apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat Daya menandakan yang bersangkutan tidak paham hukum dan kalau tidak tahu hukum tata negara jangan bicara tentang hukum yang bukan porsinya,” ujar Yosep tegas.

Mantan aktivis GMNI Kota Sorong ini mengatakan bahwa justru sekarang ini kami melihat ada ketakutan bagi Pemprov Papua Barat Daya dalam hal ini Gubernur Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan Surat Keputusan secara sepihak untuk pengusulan 9 nama calon anggota legislator melalui mekanisme pengangkatan jalur otsus agar diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Surat Keputusan Penetapan yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian secepatnya keluar.

Dikatakan Yosep, seharusnya, Gubernur Papua Barat Daya mengumumkan SK Pengusulan 9 anggota DPR Papua Barat Daya Jalur Otsus kepada publik sebelum dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan koordinasi tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Kalaupun Gubernur Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Keputusan Pengusulan maka kita akan uji di PTTUN Menado Gubernur melanggar atau tidak Peraturan Pemerintah Nomor 106 mengingat Gubernur diberikan batas waktu hanya 14 hari mengeluarkan Keputusan sesuai Pasal 79 ayat (8) mengatakan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 hari sejak Keputusan Pansel diterbitkan,” terang Yosep.

“Untuk itu Yosep pastikan bahwa setelah SK Pengusulan Gubernur terkait penetapan 9 nama calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang dikeluarkan oleh Kemendagri maka kami pastikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 106 gugatan akan didaftarkan kembali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado (PTTUN), paling lama tiga hari setelah dikeluarkannya Keputusan Kemendagri sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 106 Pasal 79 Ayat (4),” ungkap Yosep.

Lanjut Yosep, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 80 bilamana Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.

Mengenai gugatan klien kami kata Yosep, tidak ada kendala karena karena selama ini sudah sudah kami persiapkan jauh-jauh hari dan bahkan beberapa advokat sudah bergerak ke PTTUN Menado untuk mengambil formulir Pendaftaran Gugatan sehingga begitu SK Kemendagri keluar langsung kami daftar gugatan mengingat waktu yang diberikan berdasarkan PP 106 hanya 3 hari.

Lanjut Yosep, jadi tidak benar apa yang dikatakan oleh Sekwan Papua Barat Daya karena sampai sekarang ini belum ada satu putusan Ingkrah atau yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PT TUN Manado ataupun PTUN Jayapura karena apa yang kami lakukan dalam membela klien kami dengan mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada tanggal 19 Maret 2025 kemarin adalah bagian dari strategi sehingga terbukti memasuki bulan kelima Gubernur Papua Barat Daya tidak berani mengeluarkan SK Pengusulan 9 anggota DPR Papua Barat Daya Jalur Otsus kepada Kementerian Dalam Negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here