Beranda Hukum Lambert Jitmau Diperiksa 15 Menit Soal Dugaan Korupsi ATK dan Barang Cetakan

Lambert Jitmau Diperiksa 15 Menit Soal Dugaan Korupsi ATK dan Barang Cetakan

197
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Mantan Wali Kots Sorong dua periode Lambert Jitmau diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tqhun anggaran 2018 selama kurang lebih 15 menit.

Lambert Jitmau mengaku bahwa dirinya memberikan kesaksian apa yang diketahuinya. Sementara yang tidak diketahuinya tidak di jawabnya.

Ia juga mengaku bahwa selain sebagai mantan wali kota, sebagai orang tua dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik kejati Papua Barat untuk memberikan kesaksian.

Lambert Jitmau mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai wali kota Sorong telah memerintahkan bawahannya untuk mengembalikan kerugian negara.

” Saya perintahkan untuk kembalikan, dan sebagai bawahan sudah dilakukan,” ujarnya di dampingi pengacaranya Fernando Genuni, Jumat, 11 Juli 2025.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi ATK dam barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.

” Kita melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018,” ujarnya, Kamis malam, 10 Juli 2025.

Lebih lanjut Abun Hasbulloh menambahkan, selain pejabat dan mantan pejabat pemkot Sorong juga ada pihak ketiga yang akan dimintai keterangan.

Ia mengaku bahwa pemeriksaan sebelumnya yang ditangani pidsus kejari Sorong sudah 27 orang yang diperiksa.

Abun Hasbulloh memastikan bahwa kejati Papua Barat akan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi ATK dan barang cetakan di kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018 meskipun pihaknya kekurangan penyidik.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup pemerintah Kota Sorong.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here