Kota Sorong, mediabetewnews.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran 3,4 kilogram ganja senilai 200 juta rupiah.
Tersangka SA yang tak lain adalah kurir ini membawa ganja dari Jayapura untuk kemudian diedarkan di Kota Sorong pun berhasil diamankan, dan kini tengah mendekam di rutan Mapolresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers yang digelar sore tadi menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan 3,4 kg ganja dari informasi masyarakat yang diterima satresnarkoba bahwa ada seseorang yang akan membawa ganja dari Jayapura dengan menumpang kapal Dorolonda menuju Sorong pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIT.
Sekitar pukul 13.00 WIT satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang diketahui berinisil SA beserta barang bukti ganja sebanyak tiga karung kurang 10 kilogram di areal pelabuhan Sorong.
” Ganja sebanyak tiga karung kurang 10 kg tersebut dikemas di dalam kulbox warna putih,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto.
Kapolresta menyebut bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pidananya lanjut Happy, yaitu pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk dendanya maksimal sebagaimana pasal 1 ditambah sepertiga.
Penulis : Edi