Beranda Hukum Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur Hermusa Yapen Dihukum 11 Tahun Penjara

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur Hermusa Yapen Dihukum 11 Tahun Penjara

46
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews,com – Sidang lanjutan persetuhuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Hermusa Yapen kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 02 Juli 2025. Sidang yang digelar secara terbuka mengagendakan putusan.

Dalam sidang tersebut hakim Rivai Rasyid Tukuboya menjatuhkan hukuman kepada tterdakwa Hermusa Yapen dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar rupiah dan subsider 1 bulan penjara.

Dalam amarnya hakim Rivai Rasyid Tukuboya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara, terdakwa dituntut selama 12 tahun. Trdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan pidana tambahan 3 bulan kurungan.

Terdakwa diketahui menyetubuhi korban bernama NEYS, yang tak lain adalah anak di bawah umur. Korban disetubuhi di salah satu rumah yang terletak di gunung dekat bandara Marinda Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.

Walaupun persetubuhan yang dilakukan terdakwa sekali, dan atas dasar rasa suka sama suka akan tetapi korban berstatus masih di bawah umur.

 

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here