SORONG, mediabetewnews.com – Menteri ESDM menyampaikan bahwa persoalan kerusakan lingkungan dan tambang di Raja Ampat dapat di selesaikan secara adat.
Menurut, ARK, memang benar persoalan ini terjadi di wilayah adat Raja Ampat tetapi bukan persoalan adat biasa, ini persoalan ekonomi, eksistensialis lingkungan dan ekologi. sehingga tidak bisa disederhanakan demikian.
Dikatakan ARK, Solusi yang tepat pasca pencabutan izin ini adalah : Pencabutan izin ini harus berupa produk hukum teng tertulis, Entah bentuknya Surpres atau Kepres Atau Peraturan Pemerintah. Harapan kita semua sebagai masyarakat pernyataan pencabutan ini harus tertulis sehingga berkekuatan hukum tetap dan mengikat
Kedua, Solusi lingkungan; bahwa pasca pencabutan izin ada upaya penindakan atau penertiban hukum. Namun karena ini persoalan lingkungan, maka harusnya pendekatan lingkungan pasca tambang ini harus di perhatikan.
Menurut Permenhut Nomor 146-KPTS-II-1999, reklamasi bekas tambang atau reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang juga mengatur mengenai reklamasi pasca tambang.
Bahwa pelaku usaha pertambangan nikel raja Ampat harus. Melakukan reklamasi dan reboisasi lokasi tambang untuk mengembalikan Fungsi lingkungan dan hutan kembali seperti sediakala.
Ketiga, perlu ada solusi bagi warga masyarakat yang bekerja di wilayah tambang tersebut. Perlu ada upaya bersama untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi para pekerja yang berhenti akibat tambang nikel di tutup.
Pasca pencabutan izin tambang nikel ini harus diikuti dengan sejumlah Peogram mulai dari aspek hukum penertiban tetapi juga aspek lingkungan cost recovery, aspek ketenagakerjaan, solusi ekonomi dan sosial.
Pada prinsipnya solusi terhadap persoalan tambang nikel merupakan solusi komprehensif. Mulai dari aspek hukum, ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, aspek industri pariwisata yang harus di perkuat kembali dan sebagainya.
Jika hanya pendekatan hukum yang berjalan, bagaimana dengan fungsi lingkungan dan hutan atau laut sebagai wilayah konservasi. ?
Karena itu beberapa aspek ini perlu di kawal hingga pada hasil yang bisa di ukur keberhasilannya.