Beranda Hukum Musa Mambrasar, Pemilik 1,3 Kilogram Ganja Dipidana 10 Tahun Penjara

Musa Mambrasar, Pemilik 1,3 Kilogram Ganja Dipidana 10 Tahun Penjara

89
0
BERBAGI

Kota Sorong- Residivis kasus narkotika Musa Samuel Mambrasar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 18 Juni 2025 dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda 1,333 mikiar rupiah, subsider 8 bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong Rivai Rasyid Tukuboya dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Musa Samuel Mambrasar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana yang diterima terdakwa Musa Samuel Mambrasar lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Diketahui pada sidang tuntutan, terdakwa Musa Samuel Mambrasar dituntut oleh JPU Tri Krama Adhyaksa selama 12 tahun penjara, denda 1,333 miliar rupiah, subsider 8 bulan penjara.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu terdakwa juga pernah menjalani sidang di PN Sorong lantaran kepemilikan narkotika.

Terdakwa diketahui memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 kilogram. Barang haram tersebut di dapatkan terdakwa dari seseorang di Jayapura bernama Apin (DPO). Awalnya terdakwa membeli 30 paket ganja dari Apim, masing-masing seharga Rp 1.000.000 pada 18 Nopember 2024. Kemudian terdakwa membagi paket tersebut menjadi 100 paket

Hasil dari penjualan 30 paket ganja terdakwa kirim kepada Apim (DPO) sebear 30 juta, sedangkan keuntungan yang di dapat dari penjualan 70 paket ganja sebesar 70 juta dinikmati terdakwa.

Sebulan kemudian, tepatnya 18 Desember 2024 terdakwa mendapat kiriman paket ganja dari Apim (DPO) sebanyak 40 paket, kemudian terdakwa membaginya sebabyak 110 paket lalu menjualnya.

Hasil dari penjualan 35 paket ganja sebesar 35 juta rupiah dipakai terdakwa membayar biaya pembuatan album hiphop 20 juta rupiah, 10 juta rupiah terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya 5 juta rupiah terdajwa simpan di dalam tas jinjing.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here