Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengembalian kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.700.000.000 dari terdakwa penasihat hukum terdakwa Weldy Samusamu, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIT,
” Pengembalian keeugian negara tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019,” jelas Kajari Sorong, Makrun, Rabu, 11 Juni 2025.
Kajati menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, tepatnya pada saat penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.353.956.553,70.
Sebagian nilai uang telah dikembalikan oleh terdakwa sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP.
” Kami telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara, selanjutnya akan kami setor ke rekening RPL Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Makrun menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam pembebanan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini.
” Proses penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,” tambahnya.
Makrun mengharapkan kepada rekan-rekan media maupun masyarakat pada umumnya untuk tetap memberikan dukungan kepada kami dalam penuntasan pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah ini.
Diketahui bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di kabare pada dinas kesehatan kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.700.000.000.
Dalam perkara tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2.353.956.553,70, berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. (edi)