Beranda Lintas Papua Diduga Oknum Pegawai Cipta Karya dan PTSP Kota Sorong Menghambat dan Mempersulit...

Diduga Oknum Pegawai Cipta Karya dan PTSP Kota Sorong Menghambat dan Mempersulit Pengurusan PBG

458
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah layak huni namun karena Persetujuan Bangunan Gedung yang diajukan oleh pengembang diduga dipersulit oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) pada Dinas Cipta Karya dan PTSP Kota Sorong membuat sehingga keinginan memiliki rumah layak huni oleh MBR menjadi sirna. Demikian di katakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis Kota Sorong, Yosep Titirlolobi, SH melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa 10 Juni 2025.  

Dikatakan Yosep, dengan adanya pengaduan dari MBR maka LBH Gerimis inigin menyampaikan beberapa hal yang patut diketahui oleh publik maupun Pemerintah Kota Sorong antara lain :

  1. Bahwa Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya di singkat PBG menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
  2. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dst…di sebutkan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan Gedung. Oleh karena itu PBG merupakan syarat mutlak untuk membangun suatu bangunan gedung termasuk perumahan KPR.
  3. Pemerintahahan Presiden Prabowo telah membuat program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan warga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah selayaknya, bahkan untuk memuluskan program ini pemerintah telah membebaskan atau tidak mengenakan biaya BPHTB dan kebijakan ini berlaku untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal melalui skema subsidi seperti FLPP, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga Menteri.
  4. Bahwa program ini nampaknya tidak didukung sama sekali oleh Pemerintah Kota Sorong dan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, karena masyarakat berpenghasilan rendah banyak yang mendatangi Kantor LBH Gerimis dan meminta agar mengadvokasinya persoalan mereka terkait tidak dapat memiliki rumah subsidi karena para developer yang telah membangun rumah subsidi tersebut tidak dapat melakukan akad kredit di beberapa bank karena para developer terbentur dengan sulitnya memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan rumah subsidi yang telah di bangun.
  5. Bahwa sesuai dengan pengakuan beberapa developer terhadap user mereka yaitu masyarakat Kota Sorong bahwa mereka di persulit oleh oknum pegawai pada Dinas Cipta Karya dan PTSP. Belakangan ini LBH Gerimis mendapat informasi bahwa saat ini ada sekitar 500 permohonan PBG yang di tahan dan tidak di proses pada kedua instansi tersebut. Oleh karena itu LBH Gerimis sedang melakukan investigasi untuk mengetahui apa penyebab sehingga PBG sulit diperoleh di Kota Sorong sementara di kota lain di Provinsi Papua maupun Papua Barat, PBG diurus paling lambat 1 (satu) atau 2 (dua) minggu sudah diperoleh, mengapa di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya ada permohonan yang sudah 3 tahun tidak terbit-terbit.
  6. Perlu diketahui pada jaman Pj Walikota Bernard Rondonuwu telah meluncurkan pelayanan PBG bahkan sudah membentuk tim teknis, sehingga kita bisa melihat, misalnya ada PBG pantai reklamasi yang telah terbit dan yang menjadi pertanyaan kenapa gedung di reklamasi bisa terbit lalu kenapa rumah subsidi di tidak bisa bahkan di persulit.
  7. Bahwa kami yakin benar, Walikota saat ini tidak mau mempersulit warganya sendiri oleh karena itu LBH Gerimis berharap Walikota dapat mengevaluasi kinerja dari oknum ASN yang kinerjanya hanya mau mempersulit masyarakat agar segera diganti.
  8. Bahwa LBH Gerimis juga meminta pada Gubernur Prov Papua Barat Daya agar turun tangan melihat proses Persetujuan Bangun Gedung yang tidak berjalan semestinya sehingga program Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan baik. Kami juga bertanya mengapa kejadian seperti ini DPRD Kota Sorong hanya diam saja dan terkesan tidak mau tau. DPRD Kota Sorong tolong jangan tidur. Kalian telah dipilih Masyarakat, segera panggil dinas terkait dan gelar rapat dengan pendapat dan pertanyakan kenapa PBG bisa sulit pengurusannya.
  9. Ketika Persetujuan Bangunan Gedung dipersulit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sesungguh mereka telah menghambat pembangunan dan menghambat PAD Kota Sorong karna dalam proses PBG tersebut ada pajak/retribusi yang harus disetor ke kas daerah sehingga patut diduga oknum-oknum ini telah melakukan pungli sehingga aparat penegak hukum yang berwenang dapat ikut mengawasi proses penerbitan PBG.
  10. LBH Gerimis akan membuka Posko pengaduan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dan akan mengadvokasi. Jika nanti hasil investegasi kami ditemukan ada Pungli dan/atau adanya bentuk tindak pidana maka kami pasti akan tempu semua jalur hukum yang ada untuk melawan oknum-oknum nakal ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here