Beranda Hukum Dugaan Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023, Kejati Papua Barat Geledah...

Dugaan Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong

83
0
BERBAGI

SORONG mediabetewnews.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat  telah melakukan pengeladahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Penggeledahan tersebut berlangsung selama 8 jam non stop dari pukul 10.00 Wit terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong  tahun anggaran 2023.

Proses penggeledahan yang dipimpin oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan dikawal oleh personil TNI dan Polri berjalan lancar. Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong pun sangat kooperatif, sehingga dokumen yang dicari untuk disita bisa berjalan lancar.

Usai pemeriksaan penyidik langsung membawa 2 kontener barang bukti dan handphone yang telah ikut disita untuk diamanatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023.

“Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023,” ungkap Aspidsus Kejati Papua Barat didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 18.30 wit.

Abun Hasbullah sampaikan Kejati Papua Barat sejak tanggal 15 April 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.

Hasil penyelidikan, Abun Hasbullah uraikan, ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111 Miliar 228 Juta 314 Ribu Rupiah.

Dalam DPA tersebut, rinci Abun Hasbullah, ada sekitar 57 Miliar 366 Juta 381 Ribu 441 Rupiah yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.

“Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37 Miliar 445 Juta Rupiah digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar 18 Miliar 154 Juta 431 Ribu Rupiah serta belanja RS senilai 1 Miliar 756 Juta  Rupiah tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali,”kata Abun Hasbunallah.

Terhadap penanganan perkara tersebut, Abun Hasbullah katakan setelah memliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat Kabupaten Sorong, ” kata Abun Hasbunallah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here