Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa David Sutrisno Karuh dituntut 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 02 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Bayu Sudarmawan dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa David Sutriano Karuh terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan JPU, hakim Rivai Rasyid Tukuboya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Diketahui bahwa terdakwa David Sutrisno Karuh menjalani sidang di PN Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di jalan pisang kelurahan Malawili, distrik Aimas, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 01.30 WIT.
Terdakwa menyediakan dua paket sabu untuk saudara Amin Fauzi (DPO). Paket sabu tersebut di dapat terdakwa dari seseorang bernama Dedi (DPO) seharga Rp. 1.800.000.
Paket sabu yang dikirimkan saudara Dedi (DPO) diambil terdakwa di depan halte bis depan kantor lurah dekat Moyo, distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sayangnya, setelah mengambil barang bukti sabu, terdakwa yang hendak mengantarkan kristal bening itu diamankan satuan resnarkoba polres Sorong untuk selanjutnya menjalani proses hukum. (edi)