Beranda Hukum Pembakar Nani La Ucu Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

Pembakar Nani La Ucu Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

98
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa Jefry Gersson Pagan dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi orang dan barang, mengakibatkan korban Nani La Ucu meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 ke-3 KUHP.

Usai mendengar vonis dari hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Frans Wattimena menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringgan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Diketahui bahwa terdakwa Jefry Gersson Pagan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong gegara melakukan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi orang dan barang, mengakibatkan korban Nani La Ucu meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU dilakukan pada hari Jumat, tanggal 08 Nopember 2024, sekitar pukul 22.30 WIT.

Pembakaran tersebut dilakukan terdakwa di salah satu kos-kosan di kompleks perumahan Moyo, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dipicu amarah lantaran terdakwa tersinggung atas perkataan korban, terdakwa kemudian mengancam akan membakar korban lalu berkata “coba ko bakar”, seketika terdakwa menyiramkan minyak tanah lalu membakar korban.

Terdakwa yang saat itu panik melihat tubuh korban terbakar kemudian menarik korban ke dalam kamar mandi lalu menyiramnya dengan air berkali-kali. Terdakwa pun melepaskan sarung dan pakaian yang dikenakan korban lalu menutupi tubuh korban dengan handuk dan jaket lalu membawa korban ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk diobati. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here