Beranda Hukum Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dan Pansel DPRK Maybrat

Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Ketidakhadiran Bupati dan Pansel DPRK Maybrat

205
0
BERBAGI

Manado, mediabetewnews.com – Bupati Maybrat dan Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat selaku pihak tergugat tak hadir dalam sidang perdana perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan Nomor perkara 4/G/2025/PT. TUN.MND di Pengadilan Tinggi TUN Manado, Jumat, 16 Mei 2025.

Kuasa hukum pihak penggugat dalam hal ini Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, Loury da Costa menyayangkan ketidakhadiran pihak pihak tergugat.

” Ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan karena pihak pengadilan sudah melakukan panggilan secara patut kepada para tergugat sejak tanggal 5 Mei 2025 lalu. Panggilan tersebut secara tercatat melalui pos sebagaimana informasi dari panitra pengadilan PT TUN Manado,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Loury menyebut bahwa objek sengketa yang kami gugat adalah Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melaui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 dan Berita Acara Peleno Pansel Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 dan Surat Keputusan Pansel Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tentang Penetapan Calon Terpiih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.

Ia menambahkan, karena sidang perdana ditunda sehingga sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan di gelar tanggal 22 Mei 2025.

” Kami berharap pada saat sidang lanjutan para tergugat dalam hal ini Bupati Maybrat dan Pansel DPRK Maybrat dapat hadir dalam persidangan tersebut guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya. (edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here