Kota Sorong, ,ediabetewnews.com – Kunjungan kerja strategis yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Provinsi Papua Barat Daya, Kamis, 08 Mei 2025 dalam rangka melihat sejauhmana pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komite II Badikenita Br Sitepu tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan di provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi UU Kehutanan paska mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Badikenita menyebut bahwa DPD RI memilih provinsi Papua Barat Daya mengingat UU tersebut diberlakukan di daerah baru. Apalagi ada perubahan aturan yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan.
Diakui Badikenita bahwa masih terdapat banyak ketidakjelasan mengenai komposisi kawasan hutan di provinsi Papua Barat Daya.
Bahkan ia mengungkapkan, dari sekitar 3,6 juta hektare kawasan hutan di Papua Barat Daya, sebanyak 2,2 juta hektare merupakan hutan produksi. Artinya, hutan tersebut dapat dimanfaatkan.
Namun, seringkali seluruh kawasan ini dianggap sebagai hutan lindung. Padahal tidak semua harus diperlakukan sama. Hutan lindung benar-benar tidak boleh dialihfungsikan.
Senator berdarah batak itu menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intens dan pemahaman yang menyeluruh mengenai peraturan kehutanan serta pendekatan strategis untuk menyikapi kondisi di lapangan.
Di sisi lain senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya ikut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap izin investasi di kawasan hutan.
Agustinus menyebut perlunya upaya mendorong pengembangan geopariwisata yang berkelanjutan.
Dia berharap, Papua Barat Daya tumbuh secara ekonomi, dengan tidak mengorbankan hutan yang menjadi kekuatan utama Papua.
” Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan investor sangat diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki kekayaan sumber daya hutan yang luar biasa.
Sayangnya, minim kemajuan pembangunan infrastruktur pemerintahan, yang baru mencapai 7 persen dari kesepakatan awal.
Elisa Kambu meminta dukungan pembangunan fasilitas pemerintahan, seperti kantor gubernur, DPRP, MRP dan dinas-dinas provinsi menjadi prioritas pemerintah pusat.
” Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian sumber daya alam agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang,” tutupnya. (edi)