Beranda Lintas Papua PT ANJ Belum Selesaikan Hak Masyarakat Adat, Pemda Sorsel Bentuk Tim Penyelesaian

PT ANJ Belum Selesaikan Hak Masyarakat Adat, Pemda Sorsel Bentuk Tim Penyelesaian

117
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Permasalahan ganti rugi atas penggunaan tanah milik masyarakat adat dari 7 marga (Yakomina Gue, Arnold Bumere, Mesak Kawaine, Yosep Menggelar, Daniel Atoare, Fredrik Oropae I, Yoram Oropae II) oleh PT ANJ Grup menjadi Hak Guna Usaha sejak tahun 2013 dengan luas 1.514,66 hektar hingga kini belum juga terselesaikan.

“Permasalahan ini memang pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan namun dalam mediasi tersebut belum ada kata sepakat sehingga perlu diselesaikan lebih lanjut,” ujar Kuasa Hukum 7 marga, Bhonto Adnan Wally, SH kepada media ini di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut Bhonto menjelaskan, setelah belum ditemukannya kata sepakat maka Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dan  Wakil bupati, Johan Bodori memerintahkan Asisten II segera membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat 7 marga dengan PT ANJ Grup.

“Saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh 7 marga sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bupati Sorong Selatan yang memerintahkan Asisten II untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa tanah adat 7 marga dengan PT ANJ Grup,” ungkap Bhonto.

Namun Bhonto sangat mengharapkan pembentukan tim penyelesaian sengketa ini lebih dipercepat sehingga dapat memediasi penyelesaian sengketa tersebut biar masyarakat adat dapat merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bagi hak-hak dasar Masyarakat adat serta perusahaan juga dapat menjalankan aktivitasnya tanpa ada gangguan.

Ditambahkan Bhonto, masyarakat adat dan hak ulayat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 1 ayat (19), (20) dan (21) yang patut dihargai oleh setiap orang atau kelompok yang akan datang di Tanah Papua seperti ada pepatah ‘Bumi Dipijak, Langit Dijunjung’.

Oleh karena itu kata Bhonto, PT ANJ Grup harus memberikan satu penghormatan kepada masyarakat hukum adat dimana perusahaan melakukan aktivitas usaha dengan membayar hak-hak adat dari Masyarakat adat.

Diakui Bhonto, memang ada uang yang diberikan kepada masyarakat adat pada tahun 2013 kepada masyarakat adat sebagai tanda buka pintu, sebelum Perusahaan melakukan aktivitasnya diatas tanah Masyarakat adat, bukan sebagai pembayaran hak ulayat dari 7 marga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here