Beranda Hukum Pembawa 1,2 Kilogram Ganja dari Jayapura Terancam Hukuman Mati

Pembawa 1,2 Kilogram Ganja dari Jayapura Terancam Hukuman Mati

185
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Untuk kesekian kalinya Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja lebih dari satu kilogram.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menyatakan, tersangka YRA, pembawa narkotika jenis ganja sebesar 1.296,52 gram, yang diamankan dari kapal Sinabung Jayapura-Sorong terancam hukuman mati.

” Tersangka YRA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Selasa, 15 April 2025.

Kapolresta mengaku, selain YRA, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka YR alias Parjo bersama barang bukti sembilan bungkus plastik kecil warna putih berisi sabu, satu bungkus rokok warna putih dan dua unit handphone.

” Yang bersangkutan dijerat pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Happy mengaku, dari laporan masyarakat tersebut satreanatkoba berhasil mengamankan tersangka I (40) di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil sabu seberat 0,39 gram, satu buku tulis, satu alat isap sabu (bong), satu korek gas, dan dua handphone.

Ia juga mengaku bahwa pengungkapan kasus narkotika di Kota Sorong dan sekitarnya dalam rangka meminimalisasi peredaran obat terlarang itu di ibu kota Papua Barat Daya.

” Pengungkapan kasus narkotika ini tentunya berdasarkan LP/05/III/ 2025/ SPKT.SATRES NARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA POLDA PAPUA DARAT DAYA, Tanggal l 05 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidik Nomor: Sprin-Dik/ 12 /III/ RES.A,2/2025, Satres Narkoba, Tanggal 05 Maret 2025,” tuturnya. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here