Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pembakar kantor Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Dolfinus Aitem dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 18 Maret 2025.
Dolfinus Aitem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, melanggar pasal 187 angka 1 KUHP.
Pidana yang diterima Dolfinus Aitem sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Usai mendengar vonis hakim Dolfinus Aitem menyatakan vonis tersebut. Tak hanya itu, anak-anak terpidana yang menyaksikan sidang pun menangis mendengar vonis dari majelia hakim.
Sementara penasihat hukum Dolfinus Aitem, Richard Rumbekwan menyampaikam bahwa kliennya telah Menerima vonis hakim.
” Vonis yang diterima Dolfinus Aitem konform dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujarnya.
Dolfinus Aitem diketahui melakukan tindak pidana pembakaran kantor distrik Waigeo Utara, kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya pada hari senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIT.
Alasan terpidana melakukan pembakaran terhadap lantaran kecewa dan tidak mendapat keadilan karena jabatannya sebagai kepala kampung digantikan oleh sekretarisnya Almendo Maray oleh pemeeintah kabupaten Raja Ampat.
Terpidana membakar kantor distrik Waigeo Utara dengan menggunakan pertalite sebanyak tiga kantong, yang di bawa terpidana dari rumahnya. (Edi)