Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pabrik minuman keras ilegal yang berada di sebuah bengkel di Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya digrebek Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota, Kamis, 13 Februari 2025.
Pabrik miras tanpa izin tersebut memproduksi arak ciu. Meskipun telah beroperasi satu bulan, miras yang diproduksi belum sempat dijual ke masyarakat. Pabrik miras Ilegal berada di lokasi bengkel mobil.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Heppy Perdana Yudianto menyebut bahwa bahan baku pembuatan miras Ilegal dipesan pelaku dari negara china.
Lebih lanjut Kapolresta menyebut, menurut pengakuan pelaku bahwa keberadaan pabrik miras ilegal ini baru satu bulan
” Mereka masih proses pembuatan. Masih kita dalami di pasarkan kemana saja,” ujarnya.
Happy mengungkapkan, produksi miras Ilegal dari awal campuran bahan baku kurang lebih lima belas hari belum sempat dituangkan dalam kemasan untuk di jual.
” Polisi masih mendalami bahan baku miras Ilegal yang berasal dari china sebab di duga ada keterlibatan petugas,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa miras ilegal yang diprosuksi dengan menggunakan bahan baku dari china sangat membahayakan kesehatan.
” Untuk memastikannya, akan kita uji di laboratorium sehingga bisa diketahui berapa persen kadar alkoholnya,” ujar Happy.
Happy mengaku bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari nasi, ragi, pemanis sehingga dipastikan sangat membahayakan kesehatan.
” Sesuai UU Kesehatan, pelaku pembuatan miras ilegal diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (Edi)