Beranda Hukum Terdakwa Kasus Politik Uang Dituntut 42 Bulan Penjara dan Denda 200 Juta...

Terdakwa Kasus Politik Uang Dituntut 42 Bulan Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah

376
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Empat orang terdakwa kasus politik uang dengan inisial M, R, Y, AM pada pemilihan walikota dan wakil walikota Sorong 27 Nopember 2024 lalu, dituntut pidana penjara 42 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angkat Poenta Pratama dalam lanjutan sidang kasus sengketa Pemilukda tahun 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, Senin (16/12/2024).

Menurut JPU, keempat terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih  dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 187  A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi undang-undang.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Hadi Tuasikal mengatakan, dalam pasal 187 jelas kalau tuntutannya hanya 36 bulan.

“Kalau kemudian JPU menuntut 42 bulan, saya tidak tahu frasa mana yang dipakai,” ujarnya usai persidangan di PN Sorong siang tadi.

Lebih lanjut Hadi menyatakan, sebagai seorang penasihat hukum pihaknya akan mengkritisi penerapan pasal 187 itu melalui pledoi yang nantinya disampaikan dalam persidangan besok, Selasa (17/12/2024).

Hadi mengatakan, perbuatan dari masing-masing terdakwa berbeda-beda lalu mengapa tuntutan bisa naik 42 bulan. Kami hargai tugas dari JPU, yang jelas besok siang kita akan ajukan pembelaan. (jas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here