Beranda Hukum 3,4 Kilogram Ganja dan 1,841 Gram Sabu Dimusnahkan

3,4 Kilogram Ganja dan 1,841 Gram Sabu Dimusnahkan

98
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Ganja dari Papua New Guinea seberat 3,4 kilogram dan 1,841 gram sabu serta 0,5 gram pil ekstasi dimusnahkan Polresta Sorong Kota, Selasa, 05 Juli 2025.

Pemusnahan yang dilakukan Kapolresta Sorong Kombes Amry Siahaan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Amry Siahaan mengatakan, ganja asal Papua New Guinea yang kemudian dibawa dari Jayapura menuju Sorong dengan tujuan mau diedarkan telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota.

Kapolresta menambahkan, tak hanya 3,4 kg ganja, 1,841 gram sabu dan 0,5 gram pil ekstasi ikut dimusnahkan.

Mantan Direskrimmum Polda Sulawesi Utara itu menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Sorong.

” Walaupun saat ini yang kami tangkap hanya pengedar sekaligus pemakai, bandarnya akan tetap kita kejar,” ujar Kombes Amry.

Amry menyebut, dua pengedar inisial AR dan JM telah ditahan di rutan mapolresta Sorong Kota. Kedua positif memakai narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Rachmat Djakatara mengaku bahwa awalnya, pihaknya mendapat informasi ada dua orang yang mengedarkan narkotika. Setelah di dalami lalu kita tangkap.

” Dari tangan kedua pelaku kami amankan 1,841 gram sabu dan 0,5 gram pil ekstasi,” ujarnya.

Djakatara mengaku bahwa barang bukti sabu dan pil ekstasi dibawa pelaku dari Makassar.

Lebih lanjut Jakatara mengatakan bahwa pasal yang disangkaka terhadap kedua tersangka yaitu 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini sudah setahun terakhir ini mengedarkan sabu di Kota Sorong.

” Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu,” kata Djakatara.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here