Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sebelas mantan karyawan PT Inti Kebun Sejahtera atau IKSJ menjalani sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 24 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Bernadus Papendang tersebut, selain dihadiri Penuntut Umum juga dihadiri tim Penasihat Hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiana Yulis Insani dalam dakwaannya menjelaskan, penggelapan BBM jenis solar dilakukan para terdakwa selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025.
Jatah BBM solar yang awalnya 40 liter untuk setiap driver dump truk menjadi 60 liter, dengan alasan bahwa medan kerja yang cukup jauh. Ditambah lagi aturan perusahaan yang mengharuskan dump truk harus bersih setelah beroperasi.
Dikarenakan ketiadaan biaya pencucian mobil sehingga muncul niat dari para terdakwa untuk mencari uang tambahan dengan cara menjual BBM solar 20 liter kepada kontraktor dan melalukan barter dengan pencucian mobil.
Keuntungan dari penjualan BBM solar dipakai untuk biaya pencucian mobil Rp 50.000 dan sisanya Rp untuk keperluan sehari-hari.
Selanjutnya pada bulan Februari 2025 Kepala Tata Usaha (KTU) Ahmad Roni mengirim laporan penggunaan BBM ke kantor pusat di Jakarta. Pada bulan April 2025 dilakukanlah audit internal oleh tim auditor Hernanto Frans Afalon Situmeang dan saksi Hilmy Arya Pralambang melakukan pemeriksaan terhadap data penggunaan BBM solar, diitemukanlah adanya selisih yang cukup besar. Di duga kuat terjadi penyimpangan penggunaan BBM solar.
Tim auditor kemudian melakukan pengecekan penggunaan BBM solar dan jarak tempuh dump truk dengan cara mengisi 11 tangki BBM solar secara full lalu memasang segel pada penutup tangki kemudian dilakukan dokumentasi speedometer terakhir sebelum dump truk beroperasi.
Dump truk selanjutnya diarahkan untuk beroperasi selama satu hari seauai jam kerja para terdakwa. Keesokan harinya dump truk diisi lagi BBM solar untuk mengetahui berapa banyak penggunaan BBM solar selama beraktivitas dengan jarak tempuh kendaraan.
Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan BBM solar yang digelapkan sebanyak 12.665 liter. Sehingga total kerugian yang dialami oleh perusahan sebesar Rp 215.153.020,00. Total kerugian perusahaan berlangsung selama periode Janiari 2024 hingga Maret 2025.
Penulis : Edi